Assalamu Alaikum wr wb. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapatmembatalkan Keislaman seseorang, dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari yaitu :
Mempersekutukan Allah dalam Ibadah
Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan baginya surga dan tempatnya (kelak) adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. Dan diantara perbuatan syirik tersebut ialah berdoa dan memohon pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, begitu pula bernazar dan menyembelih kurban demi mereka."
Berdoa kepada selain Allah atau Perantara-Nya
Barangsiapa yang menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah, berdoa dan memohon syafa’at serta bertawakkal kepada perantara tersebut maka hukumnya kafir menurut kesepakatan para ulama (ijma’).
Tidak Mengkafirkan Orang-Orang Musyrik
Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan paham (mahzab) mereka, maka dengan demikian dia telah kafir.
Berkeyakinan Kepada Thaghut dan Mengenyampingkan Hukum Rasulullah SAW
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi Muhammad SAW itu lebih sempurna atau selain ketentuan hukum beliau lebih baik, sebagaimana mereka yang mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui batas lagi menyimpang dari hukum Allah (aturan-aturan Thaghut), dan mengenyampingkan hukum Rasulullah SAW, maka yang berkeyakinan seperti itu adalah kafir. Contoh :
- Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam atau berkeyakinan bahwa aturan Islam tidak layak untuk diterapkan pada abad modern ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum Muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu khusus mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak mengatur segi kehidupan lain.
- Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah seperti memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina yang telah kawin (muhshan) tidak cocok lagi dengan zaman sekarang.
- Berkeyakinan bahwa boleh menggunakan selain hukum Allah dalam segi mu’amalat Syariah (seperti perdagangan, sewa menyewa dsb), atau dalam hukum pidana, atau lainnya, sekalipun tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-hukum tersebut lebih utama dari Syariat Islam. Karena dengan demikian berarti ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah menurut kesepakatan para ulama (ijima’) sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah dalam agama, seperti berzina, minum khamar (segala minuman yang memabukkan), riba dan menggunakan undang-undang selain Syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut kesepakatan para ulama (ijima’).
Tidak Menyukai Syariat Rasulullah SAW
Barangsiapa yang membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai syariat beliau, sekalipun ia ikut mengamalkannya, maka ia menjadi kafir, karena Allah SWT berfirman :"Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka".
Mengolok-Olok Allah, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya
Barangsiapa yang mengolok-olok Allah, atau Kitab-Nya, atau Rasul-Nya, atau sesuatu yang merupakan ajaran agama-Nya, maka ia menjadi kafir, karena Allah SWT telah berfirman :"Katakanlah (wahai Muhammad) : "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ? Tidak usah kamu minta maaf. Karena kamu telah kafir setelah beriman".
Mengamalkan Ilmu Sihir
Sihir, diantaranya adalah ilmu guna-guna atau santet (sharf) yaitu merubah kecintaan seorang suami kepada istrinya menjadi kebencian, begitu juga ilmu pekasih (‘athf) yaitu menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tidak disenanginya dengan cara-cara syetan. Maka barangsiapa yang mengerjakan hal-hal tersebut, atau senang dan rela dengannya berarti ia telah kafir, karena Allah berfirman : "Sedangkan kedua Malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan, sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir".
Menjadikan Kaum Musyrik teman dan Menjauhi Kaum Muslimin
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum Muslimin, karena Allah berfirman : "Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim".
Tidak Mengikuti Syariat Nabi Muhammad SAW
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syariat Muhammad SAW, maka ia adalah kafir, karena Allah berfirman : "Barangsiapa yang mencari Agama selain Agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi".
Berpaling Dari Agama Allah
Berpaling dari agama Allah atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak sebagai Muslim dengan tanpa mempelajarinya dan tanpa mengamalkannya, karena Allah berfirman : "Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah di peringatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya ? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa". Dan Allah juga berfirman : "Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka".
Dalam hal-hal yang membatalkan keislaman ini, tidak ada bedanya antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh sengaja melanggar dan yang karena takut terkecuali yang dipaksa. Kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan kepedihan siksa-Nya. Sekian, Wassalamu Alaikum wr wb..
Dalam hal-hal yang membatalkan keislaman ini, tidak ada bedanya antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh sengaja melanggar dan yang karena takut terkecuali yang dipaksa. Kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan kepedihan siksa-Nya. Sekian, Wassalamu Alaikum wr wb..
0 komentar:
Posting Komentar